Mudik Aman dan Sehat dengan Vaksin

 




Lebaran sebentar lagi, itu merupakan salah satu penggalan lirik dari sebuah lagu yang sangat familiar di bulan ini. Banyak orang berlomba-lomba untuk menyambut datangnya lebaran, salah satunya dengan mudik. Mudik menjadi suatu hal yang di tunggu-tunggu, karena selepas mudik bisa bertemu dengan orang yang disayang. Apalagi anak rantau, yang sedang bekerja atau menimba ilmu jauh dari tanah kelahirannya. Sudah menjadi pertanyaan lumrah setiap Ramadhan, “mudik kemana tahun ini?”. Memang lebaran bersama keluarga adalah hal yang dinantikan semua orang.  Tapi, mengingat sekarang Covid-19 juga hidup berdampingan dengan manusia, rasanya sangat susah untuk langsung mudik begitu saja. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari kesehatan sampai biaya yang harus dikeluarkan, tidak hanya untuk keperluan mudik pada umumnya, namun juga demi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga memberikan lampu hijau untuk diadakannya mudik lebaran 2022, setelah sempat mengeluarkan himbuan untuk tidak mudik terlebih dahulu di tahun 2021.

Kebijakan pemerintah memberi lampu hijau untuk mudik lebaran di tahun ini tidak serta merta dikeluarkan tanpa alasan. Hal tersebut disebabkan untuk mengurangi resiko penularan covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko. Kebijakan tersebut juga bukan berarti pelonggaran sepenuhnya dalam rangka upaya pencegahan Covid-19, tetapi perlu ditekankan bahwa meskipun mudik diperbolehkan, tetap ada rambu-rambu peraturan serta protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota.  

Salah satu esensi terpenting dari aturan tersebut adalah memuat syarat bagi para pemudik, yakni diharuskan untuk melakukan vaksin dosis ketiga (booster). Jika masyarakat belum melakukan vaksin dosis ketiga tersebut, maka mereka tetap harus melakukan PCR test (bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama)  yang sampelnya diambil dalam rentang waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua, maka mereka wajib melakukan rapid test antigen (yang sampelnya diambil dalam rentang waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan) dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan. Sementara itu, bagi masyarakat dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan mereka belum bisa mendapatkan vaksin, maka harus menunjukkan hasil negatif PCR test serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan memang belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan. Pemerintah pun sudah mengambil ancang-ancang dengan melakukan sosialisasi syarat mudik 2022. Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak bagi masyarakat pada mudik lebaran tahun ini. Selain itu, pemerintah juga memberikan alternatif kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi kedua dan booster di posko-posko jalur mudik.

Meskipun sejumlah langkah telah disiapkan, namun pemberlakukan kebijakan tersebut tetap saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang setuju, tetapi banyak pula yang tidak setuju akan kebijakan mudik lebaran tahun ini. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dr.H. Irwan, S.IP., M.P. berpendapat bahwa kebijakan wajib booster sebagai syarat mudik itu sama artinya dengan melarang masyarakat untuk mudik. “kebijakan wajib booster yang berarti melarang masyarakat mudik, bisa jadi masyarakat tidak percaya pada pemerintah dikarenakan sering terjadi inkonsisten kebijakan yang dibuatnya.” Katanya ketika diwawancarai oleh wartawan CNN. Hal ini langsung dibantah oleh pernyataan dari juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan bahwa tidak ada target khusus untuk vaksinasi dalam momentum mudik dan lebaran tahun ini. Kata dia, “Syarat vaksinasi ini betul-betul untuk memberikan proteksi kepada masyarakat.” Kemenkes juga tidak ingin masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, kemudian menularkan penyakit kepada orang yang dikunjunginya. Kemenkes pun berharap setidaknya bisa dilakukan percepatan 30% dari masyarakat yang sudah vaksinasi booster lengkap pada akhir Mei nanti. Sedangkan  untuk vaksinasi keduanya, Kemenkes mengharapkan 70% masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi tersebut ada akhir Mei.

 Selain pihak yang kontra, masih lebih banyak pihak yang justru mendukung kebijakan ini. Menurut Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa tengah, keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah tepat, dikarenakan untuk mendukung percepatan target capaian vaksin booster. Kembali, Ganjar menyatakan upaya pemerintah tersebut selain mempercepat cakupan kekebalan kelompok masyarakat, juga merupakan strategi untuk melindungi masyarakat dari virus corona. Selain itu, Alya, salah satu mahasiswi yang sedang menimba ilmu di Universitas Indonesia menyampaikan kepada wartawan detik.health.Saya setuju dengan kebijakan tersebut karena saya agak takut tertular dari orang lain. Selain itu, menurut saya dengan tes PCR atau swab akan mengurangi penyebaran virus, karena orang yang positif langsung tidak boleh bepergian dan menjalani isolasi.”  Ia pun menyatakan tetap melakukan vaksin booster serta PCR test sebagai bentuk kewaspadaan untuk menjaga diri dan keluarga serta orang-orang terdekatnya dari paparan virus Covid-19.

Alasan pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat mudik 2022 adalah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok lanjut usia dan kelompok rentan lainnya. Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, lansia merupakan kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19 saat lebaran, dikarenakan akan banyak bertemu dengan sanak saudara. Oleh sebab itu, banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran covid-19, terutama di kalangan kelompok berisiko tersebut, salah satunya dengan cara melakukan vaksin. Untuk vaksin pertama dan kedua, Indonesia sudah hampir mendekati target untuk mencapai herd immunity. Kebijakan booster sebagai syarat vaksin juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya herd immunity di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Suatu hal yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh. Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting mengapa vaksinasi booster sebaiknya dilakukan. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian Omicron. Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL ­emergency of use listing dari WHO mengalami penurunan sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur. Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala. Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. Ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas. Sementara dari sisi ekonomi, kondisi kasus yang dapat ditekan akan mencegah kemunculan gelombang baru sehingga aktivitas masyarakat akan semakin fleksibel, asalkan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan melakukan vaksin booster, maka kita sedang berupaya menjaga keluarga dan diri sendiri. Sepanjang perjalanan mudik, kita bertemu dengan banyak orang sehingga bisa jadi virus juga sudah menempel di tubuh kita. Namun dengan adanya booster, maka tubuh kita dan keluarga akan lebih terjaga dari virus yang bertebaran. Vaksin booster tidak semata-mata hanya untuk melindungi kita, tetapi juga keluarga dan orang tersayang. Sehat kini dan nanti, itulah kata Kementrian Kesehatan. Sehat sekarang dengan melindungi diri dengan vaksin dan sehat nanti karena tubuh kita sudah punya kekebalan tubuh yang bisa menjaga dari virus. Sebelum bertemu dengan keluarga yang kita sayangi, ada baiknya untuk menjaga kesehatan diri sendiri, salah satunya dengan vaksin dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun kita berada.

Perlu diingat juga, bahwa meskipun sudah lengkap melakukan vaksinasi 3 kali, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat. Memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir merupakan hal wajib yang harus kita lakukan saat ini. Pandemi Covid-19 belum berakhir, kita harus terus bekerjasama untuk menanggulangi pandemi ini. Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari paparan virus Covid-19, sekarang saatnya masyarakat Indonesia terlibat dalam langkah tersebut. Langkah kecil ke arah yang benar lebih baik daripada langkah besar ke arah yang salah. Karena itu, ayo ikut vaksin. Langkah yang kita lakukan akan dapat melindungi diri kita, keluarga dan orang lain dari virus corona. Kita punya hak untuk terlindungi, dan kita juga harus memenuhi kewajiban kita untuk melindungi orang lain. Pemerintah pun sudah menganjurkannya melalui Permenkes  No. 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid 19. Semua sudah dijelaskan dengan jelas dan rinci karena pemerintah mau kita semua terlindungi dan sehat. Tinggal sekarang, giliran kita sukseskan vaksinasi demi sehat untuk semua. Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Mau mudik aman dan sehat? Mari vaksinasi!

 

Referensi:

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60866789

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220326094938-20-776420/polemik-vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-lebaran-2022

https://kominfo.go.id/content/detail/40970/vaksin-booster-untuk-mudik-aman-dan-bertanggung-jawab/0/berita

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60866789

https://www.kominfo.go.id/content/detail/41229/pemerintah-ajak-wujudkan-mudik-aman-lancar-dan-gembira/0/berita

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/622/259

https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/1886/ganjar-lega-syarat-terbaru-mudik-2022-dianggap-sudah-tepat?page=2

------------------------------------------------

HIT ME UP :
 instagram :  https://www.instagram.com/akmalziadati/

linkedin : https://www.linkedin.com/in/akmalziadati

see you in another post!!

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer