Mudik Aman dan Sehat dengan Vaksin
Lebaran sebentar lagi, itu merupakan salah satu
penggalan lirik dari sebuah lagu yang sangat familiar di bulan ini.
Banyak orang berlomba-lomba untuk menyambut datangnya lebaran, salah satunya dengan mudik.
Mudik menjadi suatu hal yang di tunggu-tunggu, karena selepas mudik bisa bertemu dengan
orang yang disayang. Apalagi anak rantau, yang sedang bekerja atau menimba ilmu
jauh dari tanah kelahirannya. Sudah menjadi pertanyaan lumrah setiap Ramadhan,
“mudik kemana tahun ini?”. Memang lebaran bersama keluarga adalah hal yang
dinantikan semua orang. Tapi, mengingat sekarang
Covid-19
juga hidup berdampingan dengan manusia, rasanya sangat susah untuk langsung
mudik begitu saja. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari kesehatan sampai
biaya yang harus dikeluarkan,
tidak hanya untuk keperluan mudik pada umumnya, namun juga demi penerapan
protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga
memberikan lampu hijau untuk diadakannya mudik lebaran 2022, setelah sempat
mengeluarkan himbuan untuk tidak mudik terlebih dahulu di tahun 2021.
Kebijakan pemerintah memberi
lampu hijau untuk mudik lebaran di tahun ini tidak serta merta dikeluarkan
tanpa alasan. Hal tersebut disebabkan untuk mengurangi resiko penularan covid-19 atau dikenal dengan
mitigasi risiko. Kebijakan
tersebut juga bukan berarti pelonggaran sepenuhnya dalam rangka upaya
pencegahan Covid-19, tetapi perlu ditekankan bahwa meskipun mudik
diperbolehkan, tetap ada rambu-rambu peraturan serta protokol kesehatan yang
harus dipatuhi. Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran
Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut ditujukan untuk pelaku
perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan
kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota.
Salah satu esensi terpenting
dari aturan tersebut adalah memuat syarat bagi para pemudik, yakni diharuskan untuk melakukan vaksin dosis ketiga (booster). Jika masyarakat belum melakukan vaksin
dosis ketiga tersebut, maka mereka tetap harus melakukan PCR test (bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama) yang sampelnya diambil dalam rentang waktu
maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin
dosis kedua, maka mereka wajib melakukan rapid test antigen (yang sampelnya diambil dalam
rentang waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan) dengan hasil negatif
sebagai syarat perjalanan. Sementara itu, bagi masyarakat dengan kondisi khusus
atau komorbid yang menyebabkan mereka belum bisa mendapatkan vaksin, maka harus
menunjukkan hasil negatif PCR test serta wajib melampirkan surat keterangan
dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan
memang belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.
Pemerintah pun sudah mengambil ancang-ancang dengan melakukan sosialisasi syarat mudik 2022. Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak bagi
masyarakat pada mudik lebaran tahun
ini. Selain
itu, pemerintah juga memberikan alternatif kepada masyarakat untuk
melakukan vaksinasi kedua dan booster di posko-posko jalur mudik.
Meskipun sejumlah langkah
telah disiapkan, namun pemberlakukan kebijakan tersebut tetap saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang setuju, tetapi banyak
pula yang tidak setuju akan kebijakan mudik lebaran tahun ini. Anggota Komisi V DPR RI
dari Fraksi Demokrat, Dr.H. Irwan, S.IP., M.P. berpendapat bahwa kebijakan wajib booster sebagai syarat mudik itu sama artinya dengan melarang masyarakat untuk
mudik. “kebijakan wajib booster yang berarti melarang
masyarakat mudik, bisa jadi masyarakat tidak percaya
pada pemerintah dikarenakan sering terjadi inkonsisten kebijakan yang dibuatnya.” Katanya ketika diwawancarai oleh wartawan CNN. Hal ini langsung dibantah oleh pernyataan dari
juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI,
Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan bahwa tidak ada target khusus untuk vaksinasi dalam
momentum mudik dan lebaran tahun ini. Kata dia, “Syarat
vaksinasi ini betul-betul untuk memberikan proteksi kepada masyarakat.” Kemenkes juga tidak ingin masyarakat
yang melakukan perjalanan mudik, kemudian menularkan penyakit kepada orang yang
dikunjunginya. Kemenkes pun berharap
setidaknya bisa dilakukan percepatan 30% dari masyarakat yang sudah vaksinasi booster lengkap pada akhir Mei nanti. Sedangkan untuk vaksinasi keduanya, Kemenkes mengharapkan 70% masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi tersebut ada akhir Mei.
Selain pihak yang kontra, masih lebih banyak pihak yang justru mendukung kebijakan ini. Menurut Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa tengah, keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah tepat, dikarenakan untuk mendukung percepatan target capaian vaksin booster. Kembali, Ganjar menyatakan upaya pemerintah tersebut selain mempercepat cakupan kekebalan kelompok masyarakat, juga merupakan strategi untuk melindungi masyarakat dari virus corona. Selain itu, Alya, salah satu mahasiswi yang sedang menimba ilmu di Universitas Indonesia menyampaikan kepada wartawan detik.health. “Saya setuju dengan kebijakan tersebut karena saya agak takut tertular dari orang lain. Selain itu, menurut saya dengan tes PCR atau swab akan mengurangi penyebaran virus, karena orang yang positif langsung tidak boleh bepergian dan menjalani isolasi.” Ia pun menyatakan tetap melakukan vaksin booster serta PCR test sebagai bentuk kewaspadaan untuk menjaga diri dan keluarga serta orang-orang terdekatnya dari paparan virus Covid-19.
Alasan pemerintah mewajibkan
vaksin booster sebagai syarat mudik
2022 adalah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi
kelompok lanjut usia dan kelompok rentan lainnya. Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, lansia merupakan kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19 saat lebaran, dikarenakan akan banyak bertemu dengan
sanak saudara. Oleh sebab itu, banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi
penyebaran covid-19, terutama di kalangan kelompok berisiko tersebut, salah satunya dengan cara melakukan vaksin.
Untuk vaksin pertama dan kedua, Indonesia sudah hampir mendekati target untuk mencapai herd immunity. Kebijakan booster sebagai syarat vaksin juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya herd
immunity di Indonesia.
Juru Bicara Satgas
Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan
vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose)
yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup
setelah vaksinasi primer. Suatu hal yang
umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh. Dari sisi kesehatan,
setidaknya terdapat 3 alasan penting mengapa vaksinasi booster sebaiknya dilakukan. Pertama, adanya kecenderungan
penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah
kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian
Omicron. Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun
2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL emergency of use listing
dari WHO mengalami penurunan sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh
kelompok umur. Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun
keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah
kemunculan gejala. Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi
COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. Ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses
vaksin demi perlindungan diri dan komunitas. Sementara dari sisi ekonomi, kondisi
kasus yang dapat ditekan akan mencegah kemunculan gelombang baru sehingga aktivitas
masyarakat akan semakin fleksibel, asalkan tetap berada dalam koridor penerapan
protokol kesehatan yang ketat.
Dengan melakukan
vaksin booster, maka
kita sedang berupaya
menjaga keluarga dan diri sendiri. Sepanjang perjalanan mudik, kita bertemu dengan banyak orang
sehingga bisa jadi
virus juga sudah menempel di tubuh kita. Namun dengan adanya booster, maka tubuh kita dan
keluarga akan lebih terjaga
dari virus yang bertebaran. Vaksin booster tidak semata-mata hanya untuk
melindungi kita,
tetapi juga
keluarga dan orang tersayang. Sehat kini dan nanti, itulah kata Kementrian Kesehatan. Sehat
sekarang dengan melindungi diri dengan vaksin dan sehat nanti karena tubuh kita
sudah punya kekebalan tubuh yang bisa menjaga dari virus. Sebelum bertemu
dengan keluarga yang kita sayangi, ada baiknya untuk menjaga kesehatan diri sendiri, salah
satunya dengan vaksin dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun kita
berada.
Perlu
diingat juga, bahwa meskipun sudah lengkap melakukan vaksinasi 3 kali, protokol
kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat. Memakai masker, jaga jarak, dan
cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir merupakan hal wajib yang harus kita
lakukan saat ini. Pandemi Covid-19 belum berakhir, kita harus terus bekerjasama
untuk menanggulangi pandemi ini. Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah
besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari paparan virus Covid-19,
sekarang saatnya masyarakat Indonesia terlibat dalam langkah tersebut. Langkah kecil ke arah yang benar lebih baik daripada langkah
besar ke arah yang salah. Karena itu, ayo ikut vaksin. Langkah yang kita lakukan akan dapat melindungi diri kita,
keluarga dan orang lain dari virus corona. Kita punya hak untuk terlindungi,
dan kita juga harus memenuhi kewajiban kita untuk melindungi orang lain.
Pemerintah pun sudah menganjurkannya melalui Permenkes No. 10 Tahun 2021 tentang
pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid 19. Semua sudah
dijelaskan dengan jelas dan rinci karena pemerintah mau kita semua terlindungi dan sehat.
Tinggal sekarang, giliran kita sukseskan vaksinasi demi sehat untuk semua.
Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Mau mudik aman
dan sehat? Mari vaksinasi!
Referensi:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60866789
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220326094938-20-776420/polemik-vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-lebaran-2022
https://kominfo.go.id/content/detail/40970/vaksin-booster-untuk-mudik-aman-dan-bertanggung-jawab/0/berita
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60866789
https://www.kominfo.go.id/content/detail/41229/pemerintah-ajak-wujudkan-mudik-aman-lancar-dan-gembira/0/berita
https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/622/259
https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/1886/ganjar-lega-syarat-terbaru-mudik-2022-dianggap-sudah-tepat?page=2
------------------------------------------------
HIT ME UP :
instagram : https://www.instagram.com/akmalziadati/
linkedin : https://www.linkedin.com/in/akmalziadati
see you in another post!!


sukses selaluuu!!
BalasHapus